Oleh: Ahmad Taufiq Abdurrahman MA
Diterbitkan dalam Topik Utama Majalah Gontor edisi Juni 2008
Bentrok pemikiran yang memicu kekerasan intelektual akan dapat dijembatani, jika pemikiran moderat dikedepankan.
Januari 2007, DR Yusuf Qaradhawi, ulama besar Islam abad ini melawat ke Indonesia. Majalah Gontor sempat menanyakan isu bahaya liberalisme dan upaya menghadapinya. Sambil berbisik, Qaradhawi bertanya kepada DR Hidayat Nurwahid yang mendampinginya tentang hakikat liberalisme itu. “Saya hanya mengenal satu Islam. Bukan Islam liberal, Islam kiri atau kanan. Bagi saya, hanya ada satu Islam, yaitu Islam yang berlandaskan moderasi (Islam moderat),” jawab Qaradhawi tegas.
Bagi Qaradhawi, umat Islam Indonesia adalah aset besar dunia Islam yang tak boleh terberaikan. Sekalipun oleh separasi pemahaman, penafsiran dan pemikiran Islam. Dua tahun berjalan, insiden Monas terjadi. Fragmen adu jotos saudara seiman ini membalikkan fakta pergaulan umat Islam Indonesia yang tengah kembali ke titik nol dari harapan Qaradhawi.
Kekerasan buah dari pertarungan pemikiran ini, menurut Samson Rahman MA, terjadi seiring meluasnya spektrum ajaran Islam. Dinamisme pemikiran ini kerap mengalami benturan di antara pemikiran-pemikiran lainnya. Setidaknya, menurut Samson, benturan pemikiran ini terpolarisasi pada dua kutub yang pendekatannya sama-sama ekstrim. Yaitu pendekatan pemikiran over-tekstualis yang tak memberi ruang pada ranah ijtihâd. Akibatnya kejumudan terjadi, dan rasionalitas pun cenderung terkebiri. Selain itu, ada pendekatan pemikiran yang over-rasionalis. Pendekatan ini menempatkan rasio sebagai hakim terhadap teks-teks suci.
Pemikiran overdosis ini berakibat pada kenakalan rasionalitas terhadap teks. Dan dari rahim pendekatan inilah kelak melahirkan liberalisme pemikiran. Celakanya, bukan saja tidak sesuai dengan teks suci, pemikiran liberal juga berisi gugatan-gugatan yang sembrono. “Liberalisme pemikiran berujung pada ketidakpercayaan bahwa teks suci mampu mengakomodasi perkembangan dunia modern yang serba kompleks,” ujar salah seorang Ketua Ikadi (Ikatan Dai Indonesia) ini.
Menghadapi gejala semacam ini, Samson menilai perlu adanya sebuah sarana untuk menjembatani dua kutub pemikiran ekstrim tersebut. Tujuannya, agar orisinalitas Islam dapat terjaga, sekaligus perkembangan zaman dapat terakomodasi. “Diperlukan cara pendekatan pemikiran moderat, yang tetap menjadikan teks sebagai tumpuan awal, namun tak menutup ruang bagi rasionalitas dan ijtihâd,” katanya. Dalam kajian dakwah, pendekatan inilah yang akomodatif dengan semangat zaman.
Tolak ekstrimitas
Kasat terlihat, sepak terjang kalangan Muslim liberal kini cenderung keras mengampanyekan pemikiran dan tuntutan mereka dengan berbagai cara dan media. Kecenderungan arogan dan selalu menyalahkan ide orang lain adalah tipikal khas mereka. Menurut Prof Dr Ahmad Satori Ismail MA, Ketua IKADI, sikap ini terkategori sebagai sikap ekstrim. Sikap ini muncul akibat pertentangan kepentingan atau nilai antara dua kelompok atau lebih, lantas setiap kelompok merasa paling benar dan menyalahkan lainnya. Agar tak terjebak jauh dalam ektrimitas, dibutuhkan moderasi dalam berbagai aspek, dari pemahaman fikih hingga pemikiran.
Ekstrimitas kalangan Muslim liberal dalam fikih, terjadi dalam penolakan mereka untuk mengadopsi ide-ide fikih masa lalu. Bagi mereka fikih harus “disegarkan”. Menurut Satori, fikih moderat tidak demikian. Fikih ini menghargai sejarah dan tidak melupakan masa depan. Metode ahlul-hadîts dan ahlul-ra`yi digabungkan, pendapat dari generasi awal (salafush-shâlih) juga diambil, tidak ada separasi antara ide salafiyah maupun tajdîd, yang kulli juga dikedepankan daripada juz`i, nash dan maqâshid syarî’ah tidak dipisahkan, namun tsawâbit dan mutaghayyirât harus dibedakan.
Dalam bidang tafsir modern juga muncul dua sikap ekstrim terhadap penafsiran al-Qur`an. Satu sisi cenderung skeptis, di sisi lain ada yang liberal. Ekstrimitas kalangan Muslim liberal menyeruak lewat kekukuhan mereka menjadikan heurmenetika sebagai bahan olah utama kandungan al-Qur’an, tak segan mereka perkosa al-Qur’an. “Tafsir yang kita inginkan adalah tafsir yang disampaikan dengan bahasa zaman, tanpa mengorbankan nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam al-Qur`an,” tegas Dr Amir Faishol Fath MA, pakar ilmu tafsir UIN Jakarta. Moderasi dalam tafsir al-Qur’an dibutuhkan, namun bukan tafsir yang bertujuan menghanyutkan al-Qur`an pada perubahan zaman, sehingga al-Qur`an menjadi seperti layang-layang tak punya pendirian. Tetapi tafsir yang bergerak ke arah bagaimana mengubah zaman agar sesuai dengan pesan dan hidayah al-Qur`an.
Karakteristik Islam Moderat
Bentrok pemikiran yang memicu kekerasan intelektual akibat ulah kalangan Muslim liberal, menurut Samson Rahman MA dapat dijembatani jika pemikiran moderat dikedepankan. Bukan pemikiran ekstrim ala mereka. Menurutnya, ada beberapa ciri mendasar dari Islam moderat yang menjadi landasan pengambilan sikap pertengahan. Antara lain:
1. Tidak menjadikan akal sebagai hakim pengambil keputusan akhir, apalagi jika keputusan itu akan berseberangan dengan nash. Namun, akal tidak begitu saja dinafikan untuk memahami nash.
2. Luwes beragama. Tidak keras dan tidak pula kaku dalam hal juz`i, namun tidak menggampangkan sesuatu yang bersifat ushûl (fundamental) sehingga melanggar rambu-rambunya.
3. Tidak mengkuduskan turâts (khazanah pemikiran lama) jika jelas ada kekurangan. Namun tidak pula meremehkan turâts jika di dalamnya terdapat keindahan-keindahan hidayah.
4. Pertengahan antara pendirian kalangan filsasfat idealis maupun pragmatis.
5. Pertengahan antara filsafat liberal yang membuka kran kebebasan individu tanpa batas, dan sikap over-sosial yang mengorbankan kepentingan individu.
6. Lentur dan selalu adaptatif dalam sarana, namun tetap kokoh dalam masalah prinsip dan dasar.
7. Tidak melakukan tajdîd dan ijtihâd dalam masalah-masalah qath’i, maupun hal-hal pokok dan jelas. Namun tidak menerima taqlîd berlebihan hingga menutup pintu ijtihâd.
8. Tidak meremehkan nash dengan dalih maksud-maksud syariah (maqâshid syarî’ah), atau mengabaikan maksud syariah dengan dalih menjaga nash.
9. Menentang sikap keterbukaan dan ketertutupan tanpa batas.
10. Mencela pemujaan organisasi yang unlimited sehingga menjadi laksana berhala. Dan mencela sikap seseorang yang tidak mengindahkan cara hidup terorganisir.
11. Tidak berlebihan dalam universalisme tanpa melihat kondisi dan keadaan setempat, dan tidak pula telalu berpikiran sangat kelokalan.
12. Tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu, dan tidak berani menghalalkan sesuatu yang jelas haram.
13. Terbuka terhadap peradaban manapun, namun mampu mempertahankan jati diri.
14. Mampu mengadopsi pemikiran manapun, dan mengembangkannya sepanjang tidak berlawanan dengan nash yang sharîh (jelas).
15. Berada di antara liberalisme dan kejumudan mutlak, antara al-ifrâth dan târîth.
Diterbitkan dalam Topik Utama Majalah Gontor edisi Juni 2008
Bentrok pemikiran yang memicu kekerasan intelektual akan dapat dijembatani, jika pemikiran moderat dikedepankan.
Januari 2007, DR Yusuf Qaradhawi, ulama besar Islam abad ini melawat ke Indonesia. Majalah Gontor sempat menanyakan isu bahaya liberalisme dan upaya menghadapinya. Sambil berbisik, Qaradhawi bertanya kepada DR Hidayat Nurwahid yang mendampinginya tentang hakikat liberalisme itu. “Saya hanya mengenal satu Islam. Bukan Islam liberal, Islam kiri atau kanan. Bagi saya, hanya ada satu Islam, yaitu Islam yang berlandaskan moderasi (Islam moderat),” jawab Qaradhawi tegas.
Bagi Qaradhawi, umat Islam Indonesia adalah aset besar dunia Islam yang tak boleh terberaikan. Sekalipun oleh separasi pemahaman, penafsiran dan pemikiran Islam. Dua tahun berjalan, insiden Monas terjadi. Fragmen adu jotos saudara seiman ini membalikkan fakta pergaulan umat Islam Indonesia yang tengah kembali ke titik nol dari harapan Qaradhawi.
Kekerasan buah dari pertarungan pemikiran ini, menurut Samson Rahman MA, terjadi seiring meluasnya spektrum ajaran Islam. Dinamisme pemikiran ini kerap mengalami benturan di antara pemikiran-pemikiran lainnya. Setidaknya, menurut Samson, benturan pemikiran ini terpolarisasi pada dua kutub yang pendekatannya sama-sama ekstrim. Yaitu pendekatan pemikiran over-tekstualis yang tak memberi ruang pada ranah ijtihâd. Akibatnya kejumudan terjadi, dan rasionalitas pun cenderung terkebiri. Selain itu, ada pendekatan pemikiran yang over-rasionalis. Pendekatan ini menempatkan rasio sebagai hakim terhadap teks-teks suci.
Pemikiran overdosis ini berakibat pada kenakalan rasionalitas terhadap teks. Dan dari rahim pendekatan inilah kelak melahirkan liberalisme pemikiran. Celakanya, bukan saja tidak sesuai dengan teks suci, pemikiran liberal juga berisi gugatan-gugatan yang sembrono. “Liberalisme pemikiran berujung pada ketidakpercayaan bahwa teks suci mampu mengakomodasi perkembangan dunia modern yang serba kompleks,” ujar salah seorang Ketua Ikadi (Ikatan Dai Indonesia) ini.
Menghadapi gejala semacam ini, Samson menilai perlu adanya sebuah sarana untuk menjembatani dua kutub pemikiran ekstrim tersebut. Tujuannya, agar orisinalitas Islam dapat terjaga, sekaligus perkembangan zaman dapat terakomodasi. “Diperlukan cara pendekatan pemikiran moderat, yang tetap menjadikan teks sebagai tumpuan awal, namun tak menutup ruang bagi rasionalitas dan ijtihâd,” katanya. Dalam kajian dakwah, pendekatan inilah yang akomodatif dengan semangat zaman.
Tolak ekstrimitas
Kasat terlihat, sepak terjang kalangan Muslim liberal kini cenderung keras mengampanyekan pemikiran dan tuntutan mereka dengan berbagai cara dan media. Kecenderungan arogan dan selalu menyalahkan ide orang lain adalah tipikal khas mereka. Menurut Prof Dr Ahmad Satori Ismail MA, Ketua IKADI, sikap ini terkategori sebagai sikap ekstrim. Sikap ini muncul akibat pertentangan kepentingan atau nilai antara dua kelompok atau lebih, lantas setiap kelompok merasa paling benar dan menyalahkan lainnya. Agar tak terjebak jauh dalam ektrimitas, dibutuhkan moderasi dalam berbagai aspek, dari pemahaman fikih hingga pemikiran.
Ekstrimitas kalangan Muslim liberal dalam fikih, terjadi dalam penolakan mereka untuk mengadopsi ide-ide fikih masa lalu. Bagi mereka fikih harus “disegarkan”. Menurut Satori, fikih moderat tidak demikian. Fikih ini menghargai sejarah dan tidak melupakan masa depan. Metode ahlul-hadîts dan ahlul-ra`yi digabungkan, pendapat dari generasi awal (salafush-shâlih) juga diambil, tidak ada separasi antara ide salafiyah maupun tajdîd, yang kulli juga dikedepankan daripada juz`i, nash dan maqâshid syarî’ah tidak dipisahkan, namun tsawâbit dan mutaghayyirât harus dibedakan.
Dalam bidang tafsir modern juga muncul dua sikap ekstrim terhadap penafsiran al-Qur`an. Satu sisi cenderung skeptis, di sisi lain ada yang liberal. Ekstrimitas kalangan Muslim liberal menyeruak lewat kekukuhan mereka menjadikan heurmenetika sebagai bahan olah utama kandungan al-Qur’an, tak segan mereka perkosa al-Qur’an. “Tafsir yang kita inginkan adalah tafsir yang disampaikan dengan bahasa zaman, tanpa mengorbankan nilai-nilai kebenaran yang terkandung dalam al-Qur`an,” tegas Dr Amir Faishol Fath MA, pakar ilmu tafsir UIN Jakarta. Moderasi dalam tafsir al-Qur’an dibutuhkan, namun bukan tafsir yang bertujuan menghanyutkan al-Qur`an pada perubahan zaman, sehingga al-Qur`an menjadi seperti layang-layang tak punya pendirian. Tetapi tafsir yang bergerak ke arah bagaimana mengubah zaman agar sesuai dengan pesan dan hidayah al-Qur`an.
Karakteristik Islam Moderat
Bentrok pemikiran yang memicu kekerasan intelektual akibat ulah kalangan Muslim liberal, menurut Samson Rahman MA dapat dijembatani jika pemikiran moderat dikedepankan. Bukan pemikiran ekstrim ala mereka. Menurutnya, ada beberapa ciri mendasar dari Islam moderat yang menjadi landasan pengambilan sikap pertengahan. Antara lain:
1. Tidak menjadikan akal sebagai hakim pengambil keputusan akhir, apalagi jika keputusan itu akan berseberangan dengan nash. Namun, akal tidak begitu saja dinafikan untuk memahami nash.
2. Luwes beragama. Tidak keras dan tidak pula kaku dalam hal juz`i, namun tidak menggampangkan sesuatu yang bersifat ushûl (fundamental) sehingga melanggar rambu-rambunya.
3. Tidak mengkuduskan turâts (khazanah pemikiran lama) jika jelas ada kekurangan. Namun tidak pula meremehkan turâts jika di dalamnya terdapat keindahan-keindahan hidayah.
4. Pertengahan antara pendirian kalangan filsasfat idealis maupun pragmatis.
5. Pertengahan antara filsafat liberal yang membuka kran kebebasan individu tanpa batas, dan sikap over-sosial yang mengorbankan kepentingan individu.
6. Lentur dan selalu adaptatif dalam sarana, namun tetap kokoh dalam masalah prinsip dan dasar.
7. Tidak melakukan tajdîd dan ijtihâd dalam masalah-masalah qath’i, maupun hal-hal pokok dan jelas. Namun tidak menerima taqlîd berlebihan hingga menutup pintu ijtihâd.
8. Tidak meremehkan nash dengan dalih maksud-maksud syariah (maqâshid syarî’ah), atau mengabaikan maksud syariah dengan dalih menjaga nash.
9. Menentang sikap keterbukaan dan ketertutupan tanpa batas.
10. Mencela pemujaan organisasi yang unlimited sehingga menjadi laksana berhala. Dan mencela sikap seseorang yang tidak mengindahkan cara hidup terorganisir.
11. Tidak berlebihan dalam universalisme tanpa melihat kondisi dan keadaan setempat, dan tidak pula telalu berpikiran sangat kelokalan.
12. Tidak berlebihan dalam mengharamkan sesuatu, dan tidak berani menghalalkan sesuatu yang jelas haram.
13. Terbuka terhadap peradaban manapun, namun mampu mempertahankan jati diri.
14. Mampu mengadopsi pemikiran manapun, dan mengembangkannya sepanjang tidak berlawanan dengan nash yang sharîh (jelas).
15. Berada di antara liberalisme dan kejumudan mutlak, antara al-ifrâth dan târîth.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar